A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen - Ntvnews.id

Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 17:58
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen/Ist Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen.

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo, Jumat 29 November 2024.

Prabowo menjelaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6 persen. Namun dirinya memutuskan menaikan menjadi 6,5 persen,

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," sambungnya.

Prabowo menegaskan upah merupakan jaring pengaman bagi para pekerja. Serta kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum pada tahun 2025 akan naik.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ucap Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya dikutip, Jumat 22 November 2024.

Lebih lanjut, Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan upah minimum tahun 2025.

"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," jelasnya.

Halaman
x|close