Salah satu langkah konkret adalah pemblokiran lebih dari 8.000 rekening oleh OJK yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Langkah ini sejalan dengan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, yang menunjukkan bahwa semua bank kini memiliki sistem deteksi rekening judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, PPATK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.
EDD memungkinkan perbankan memastikan bahwa rekening nasabah tidak digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, sehingga risiko terhadap sektor keuangan dapat diminimalkan.