Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang berlokasi di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati , Jumat 6 Desember 2024.
Baca Juga : OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet
Pada 15 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini disebabkan oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen, rata-rata Cash Ratio (CR) selama tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang berada pada kategori Tidak Sehat.
Kemudian, pada 12 November 2024, OJK meningkatkan status PT BPR Duta Niaga menjadi Bank Dalam Resolusi, setelah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama terkait permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut gagal dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 134/ADK3/2024 tertanggal 26 November 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Duta Niaga. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Baca Juga : OJK: Pinjol Ilegal Terus Bermunculan karena Servernya Ada di Luar Negeri
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga. Dengan keputusan ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dana nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang. Sesuai peraturan yang berlaku, dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS hingga batas tertentu.
(Sumber Antara)