A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Waisak, Cuma 45% Penuhi Syarat Teknis - Ntvnews.id

Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Waisak, Cuma 45% Penuhi Syarat Teknis

NTVNews - 28 Mei 2024, 07:55
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kemenhub lakukan pemeriksaan bus pariwisata saat libur Waisak Kemenhub lakukan pemeriksaan bus pariwisata saat libur Waisak

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024.

"Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45% yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis," ujar Hendro dalam keterangannya dikutip Selasa (28/5/2024).

"Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55% dari total kendaraan yang diperiksa," lanjutnya.

Dari ditemukan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.

Hendro menjelaskan, terhadap bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.

"Untuk yang hasil rampcheck-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," tegasnya.

Halaman
x|close