Sri Mulyani Kasih Kabar Bahagia: Beras hingga Listrik Tak Kena PPN 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 18:21
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menkeu Sri Mulyani pastikan barang kebutuhan pokok tak masuk PPN 12 persen/Ist Menkeu Sri Mulyani pastikan barang kebutuhan pokok tak masuk PPN 12 persen/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok seperti beras hingga listrik bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu 11 Desember 2024.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu memastikan bahwa pelaksanaan PPN sesuai dengan undang-undang.

Adapun kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diatur dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebut pemerintah nantinya akan mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Sehingga ia memastikan bila PPN 12 persen berlaku pada tahun depan, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap mendapat bebas PPN.

"Jadi hal yang sama jika akan pada saat PPN itu di 12 pesen barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0 persen PPN-nya," ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Alasan Sri Mulyani Sering Diam Setelah Jadi Menkeu Prabowo

Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

Kemudian penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Halaman
x|close