OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 13:52
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV), yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta, Jumat.

Sebelum pencabutan izin usaha ini, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK sebelumnya memberikan waktu yang cukup kepada PT SSV untuk menjalankan langkah strategis yang tertuang dalam rencana tindak demi memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Lyodra, Tiara Andini dan Ziva Magnolya Siap Ramaikan IAM24K Festival

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT SSV tidak berhasil menyelesaikan permasalahan terkait ekuitas minimum. Oleh sebab itu, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT SSV.

Tindakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melaksanakan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Langkah ini bertujuan menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, serta melindungi konsumen.

Setelah pencabutan izin usaha, PT SSV dilarang melakukan aktivitas di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk menyelesaikan urusan dengan debitur, kreditur, atau pihak lain yang berkepentingan.

PT SSV juga diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin usaha. RUPS ini bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV dan membentuk Tim Likuidasi.

Lebih lanjut, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak lain terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT SSV juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, OJK menetapkan bahwa PT SSV tidak boleh lagi menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya.

(Sumber: Antara)

x|close