Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyatakan bahwa mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agusman juga mengungkapkan bahwa Adrian saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman, Selasa 17 Desember 2024.
Baca Juga : OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga di Pontianak
OJK menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait proses likuidasi, pemegang saham Investree telah mengajukan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK, yang kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.