OJK Sebut Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk DPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 11:08
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PVML OJK Agusman menghadiri konferensi pers Hasil RDK OJK Bulanan Juni 2024 secara daring Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PVML OJK Agusman menghadiri konferensi pers Hasil RDK OJK Bulanan Juni 2024 secara daring ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyatakan bahwa mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Agusman juga mengungkapkan bahwa Adrian saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman, Selasa 17 Desember 2024.

Baca Juga : OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga di Pontianak

OJK menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait proses likuidasi, pemegang saham Investree telah mengajukan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK, yang kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close