A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Disnaker Kota Tangerang Resmi Naikkan Upah 2025, Mulai Berlaku 1 Januari - Ntvnews.id

Disnaker Kota Tangerang Resmi Naikkan Upah 2025, Mulai Berlaku 1 Januari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 12:02
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan ((Antara))

Ntvnews.id, Tanggerang - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Banten, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.069.708, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, pada Selasa di Tangerang menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif tahun depan dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga :  Apakah Gaji UMR Bakal Kena PPN 12%?

"UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Ujang.

Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja berpengalaman sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan sebagai berikut:

1. Sektoral 1 naik 7 persen dari UMK 2025 menjadi Rp5.424.587,95.

Halaman
x|close