Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Tanggerang - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Banten, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.069.708, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, pada Selasa di Tangerang menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif tahun depan dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga : Apakah Gaji UMR Bakal Kena PPN 12%?
"UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Ujang.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja berpengalaman sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan sebagai berikut:
1. Sektoral 1 naik 7 persen dari UMK 2025 menjadi Rp5.424.587,95.