Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor BI pada Senin 16 Desember 2024.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kedatangan KPK ke kantor BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan.
“BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI, Jakarta pada 16 Desember 2024,” tegas Denny dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
Lanjut kata Denny, BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kenaikan PPN 12%, Analis APINDO: Kebijakan Ini Sangat Tidak Ideal, Ada Plot Twist
"BI akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK. Demikian yang bisa disampaikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, Senin, 16 Desember 2024 malam. Hal itu dilakukan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).