Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan iuran di Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, sejak munculnya UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya dengan tegas menolak diberlakukannya UU tersebut.
"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera," ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Shina menegaskan, program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.
Ilustrasi Perumahaan (Freepik)
Lanjut kata Shinta, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaiitu manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BP Jamsostek.