Pengusaha Tolak Pekerja Swasta Ikut Iuran Tapera: Sudah Ada Program BPJS

NTVNews - 28 Mei 2024, 18:03
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Rupiah (Antara) Ilustrasi Rupiah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan iuran di Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, sejak munculnya UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya dengan tegas menolak diberlakukannya UU tersebut.

"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera," ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Shina menegaskan, program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

Ilustrasi Perumahaan <b>(Freepik)</b> Ilustrasi Perumahaan (Freepik)

Lanjut kata Shinta, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaiitu manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BP Jamsostek.

Halaman
x|close