Kemendag Bongkar Temuan Mengejutkan, Ada Baja Lembaran Lapis Seng Tidak SNI Senilai Rp23,76 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 17:53
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mendag Budi Santoso mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Ist Mendag Budi Santoso mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Total nilai barang yang diamankan sekitar Rp23,76 miliar. Ekspose dilakukan di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar," kata Mendag Budi Santoso dalam keterangannya, Rabu 18 Desember 2024.

"Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," sambungnya.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng.

Baca juga: Bappenas: Program Makan Bergizi Gratis Butuh 48 Ribu Dapur Untuk Jangkau 82 Juta Orang

Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.

Kemendag mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Ist Kemendag mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Ist

Menurut Mendag Budi Santoso, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng.

Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Terkait hal ini, Mendag Budi Santoso mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” ujar Mendag Budi Santoso.

Baca juga: Strategi Canggih Bikin Usaha Rumah Tangga Menjadi Ritel Modern

Mendag Budi Santoso menyatakan, Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium.

Menurut Mendag Budi, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.

Halaman
x|close