Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024, Bahlil menjelaskan bahwa harga BBM akan tetap stabil dan tidak akan mengalami perubahan akibat kenaikan tarif PPN.
"PPN untuk minyak, tidak ada masalah, harganya tetap," kata Bahlil.
Meskipun PPN 12 persen akan diterapkan pada berbagai barang, seperti listrik, Bahlil menegaskan bahwa harga BBM tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut. "Tidak ada pengaruh (terhadap harga BBM setelah kenaikan PPN 12 persen), tidak ada, tidak ada," tegasnya.
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Polisi Kerahkan 820 Personel Amankan Aksi Tolak Kenaikan PPN di Istana Negara