Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen atas transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) tidak akan dibebankan kepada konsumen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR), yakni biaya jasa yang dibebankan kepada pedagang atau merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP) atau provider.
"Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS itu adalah MDR. Jadi sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchantnya, nanti merchantnya yang bayar PPN berapa jasanya. Bisa jadi 0,1 atau 0,2 (persen) dari transaksi. Dan itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider," kata Dwi dalam konferensi pers, Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan PPN Transaksi QRIS Dibebankan pada Pedagang, Bukan Konsumen
Karena PPN pada transaksi QRIS tidak dikenakan kepada konsumen, lanjut Dwi, nominal pembayaran menggunakan QRIS maupun secara fisik tetap sama.
Namun, PPN akan tetap berlaku untuk masyarakat jika barang yang dibeli termasuk kategori yang dikenakan PPN, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik QRIS maupun tunai.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp5 juta, maka PPN yang dikenakan adalah Rp550 ribu karena barang elektronik bukan termasuk kategori barang bebas PPN. Total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp5.550.000, baik dengan QRIS maupun tunai.