DJP Pastikan Kenaikan PPN 12% dalam Transaksi QRIS Tak Ditanggung Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 06:15
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Layanan QRIS Layanan QRIS (Interactive QRIS)

"Kita mau bayar pakai QRIS, maupun pakai cash ya sama bayarnya Rp5.550.000," jelas Dwi.

Pada kesempatan yang sama, Dwi juga membahas tentang pengenaan PPN 12 persen atas transaksi uang elektronik dan dompet digital yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Menurutnya, PPN hanya dikenakan pada biaya administrasi dalam transaksi elektronik dan dompet digital.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang melakukan top-up e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya admin Rp1.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp180, yaitu 12 persen dari Rp1.500.

Baca Juga: Viral QRIS Kena PPN 12%, Pemerintah Bilang Gini..

"Jadi yang dikenakan PPN itu yang Rp1.500 atas jasanya. Jadi Rp1.500 itu disebutnya biaya admin. Itu dalam istilah pajak namanya jasa," katanya.

Dwi menambahkan bahwa biaya admin sebesar Rp1.500 yang berlaku selama ini biasanya sudah termasuk PPN, meskipun hal ini sering tidak disadari oleh masyarakat.

"Mungkin selama ini kenapa kalau isi e-wallet atau e-money tetap aja biayanya Rp1.500, tidak ada keterangan PPN. Nah bisa jadi biaya jasanya itu dari providernya sudah memperhitungkan PPN-nya di situ makanya biayanya tetap Rp1.500," jelasnya.

Halaman
x|close