DJP Pastikan Kenaikan PPN 12% dalam Transaksi QRIS Tak Ditanggung Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 06:15
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Layanan QRIS Layanan QRIS (Interactive QRIS)

Dengan PPN yang sudah dihitung dalam biaya admin, nominal top-up tetap sama dengan saldo yang diterima. Misalnya, jika seseorang melakukan top-up Rp1 juta, maka saldo yang diterima tetap Rp1 juta.

Dwi juga menegaskan bahwa saat bertransaksi menggunakan e-wallet, seperti membayar jalan tol, PPN tidak dikenakan. PPN hanya berlaku pada proses top-up yang termasuk dalam biaya admin.

"Ya setiap ngisi ya Rp1.500 (biaya admin dan PPN), tapi sekali itu saja. Ketika saya tap tol kan enggak kena (PPN). Enggak ada PPN di situ," katanya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan kenaikan biaya admin Rp1.500 seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, Dwi menjelaskan bahwa hal itu di luar kewenangan pemerintah.

"Kalau itu yang tarif Rp1.500 kan di luar kewenangan kami. Itu kan provider," katanya.

Halaman
x|close