"Karena kalau premium, medium ya di pasar premium, medium. Pendek kata pangan gak ada. Yang dalam negeri itu tidak ada yang kena. Kecuali ada beras tadi itu yang secara khusus seperti beras Jepang," tambahnya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha menjaga daya beli masyarakat dan merangsang perekonomian melalui kebijakan ekonomi, termasuk di bidang perpajakan.
Sri Mulyani menekankan bahwa pajak adalah instrumen vital bagi pembangunan dengan prinsip keadilan dan gotong-royong, dan PPN 12% diterapkan secara selektif.
Baca Juga: Harga Pangan di Jakarta Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
"Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum, akan tetap bebas PPN (0%).
Sementara barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita akan ditanggung pemerintah sebesar 1% PPN (DTP). Barang mewah seperti makanan premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan internasional tetap dikenakan PPN 12%.