Pemerintah juga memberikan bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat menengah ke bawah, seperti bantuan pangan, diskon listrik, dan insentif perpajakan termasuk perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM serta berbagai insentif PPN dengan alokasi sebesar Rp 265,6 triliun untuk 2025.
"Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan," kata Sri Mulyani.