Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Tak Kena PPN 12 Persen, Beras Ini yang Kena

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 04:40
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Bidang Pangan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Bidang Pangan (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa beras premium dan beras medium tidak akan terkena tarif PPN 12%. Pernyataan ini disampaikan oleh Zulhas, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Pertama-tama, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPN 12% sudah ditetapkan dalam undang-undang sejak lama.

"Justru Bapak Presiden (Prabowo Subianto) itu kan karena sudah ada undang-undangnya yang dibuat waktu yang lalu, naik bertahap 10%, 11%, maka tahun ini 12%," ujar Zulhas.

Ia menambahkan bahwa Presiden memiliki keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat menengah ke bawah, sehingga PPN hanya dikenakan untuk barang-barang mewah. "Termasuk soal beras ini yang ramai, itu perlu saya jelaskan," lanjutnya.

Baca Juga: Harga Pangan di Jakarta Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Mantan Ketua MPR ini juga mengungkapkan adanya kesalahpahaman terkait jenis beras yang dikenakan PPN 12%.

"Jadi beras premium, medium tidak kena. Nah yang kena itu yang suka makan Jepang. Shirataki ya kayaknya seperti itu iya," jelas Zulhas.

Halaman
x|close