Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa beras premium dan beras medium tidak akan terkena tarif PPN 12%. Pernyataan ini disampaikan oleh Zulhas, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Pertama-tama, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPN 12% sudah ditetapkan dalam undang-undang sejak lama.
"Justru Bapak Presiden (Prabowo Subianto) itu kan karena sudah ada undang-undangnya yang dibuat waktu yang lalu, naik bertahap 10%, 11%, maka tahun ini 12%," ujar Zulhas.
Ia menambahkan bahwa Presiden memiliki keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat menengah ke bawah, sehingga PPN hanya dikenakan untuk barang-barang mewah. "Termasuk soal beras ini yang ramai, itu perlu saya jelaskan," lanjutnya.
Baca Juga: Harga Pangan di Jakarta Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Mantan Ketua MPR ini juga mengungkapkan adanya kesalahpahaman terkait jenis beras yang dikenakan PPN 12%.
"Jadi beras premium, medium tidak kena. Nah yang kena itu yang suka makan Jepang. Shirataki ya kayaknya seperti itu iya," jelas Zulhas.