PPN 12% Berlaku Untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Pemerintah Komitmen Pro Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 20:28
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo umumkan kenaikan PPN 12 Persen untuk barang dan jasa mewah (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Presiden Prabowo umumkan kenaikan PPN 12 Persen untuk barang dan jasa mewah (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Untuk itu, Prabowo menegaskan PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Kepala Negara menyebut hal tersebut dilakukan atas komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat.

"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” ucap Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Ia pun merincikan barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

Baca juga: Kalau Mangkir Pemeriksaan Lagi, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa

"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Dengan demikian, Prabowo mengatakan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

"Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," ujar Prabowo.

Prabowo juga mengaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt hingga pembiayaan industri padat karya.

"Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun," jelasnya.

Baca juga: Prabowo Pastikan Bahan Pokok Hingga Jasa Pendidikan, Kesehatan, Angkutan Umum Tidak Kena PPN

Prabowo memastikan PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," tandasnya.

Halaman
x|close