Sementara di akun Instagram lainnya seperti @volt_anonym mengungkapkan bahwa Eko Aryanto diduga memiliki dua KTP yang berdomisili berada di Malang dan Jambi.
"Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian Jambi," tulis keterangan akun tersebut.
Kendati begitu, belum bisa dipastikan data-data Hakim Eko Aryanto tersebut benar adanya. Belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait viralnya data-data Hakim Eko Aryanto itu.
Vonis yang dijatuhkan hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis terbilang sangat ringan dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.