Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 1,59 persen secara bulanan (month-to-month) pada Desember 2024 merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jadi bisa terlihat bahwa biasanya di bulan Desember itu komoditas tarif angkutan udara memang mengalami inflasi, dan Desember 2024 ini, tarif angkutan udara terjadi deflasi secara month-to-month yaitu sebesar 1,59 persen,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Kamis.
Baca juga: Seoul Berhasil Amankan CVR Pesawat Jeju Air, Rekaman Suara Siap Dianalisis
Pudji juga menambahkan bahwa kontribusi tarif angkutan udara terhadap inflasi secara keseluruhan hanya sebesar 0,01 persen. “Dalam lima tahun terakhir, umumnya memang di bulan Desember ini terjadi inflasi untuk tarif angkutan udara, dan di Desember 2024 ini kita bisa lihat tidak terjadi (inflasi),” ungkapnya.
Efek positif dari kebijakan tersebut terlihat pada tingkat inflasi bulanan Desember 2024 yang tercatat sebesar 0,44 persen (month-to-month). Sedangkan untuk inflasi tahunan di bulan yang sama, angkanya mencapai 1,57 persen (year-on-year). Khusus kelompok transportasi, terjadi deflasi sebesar 0,30 persen secara tahunan.
Kebijakan pemerintah ini diterapkan selama 16 hari, dari tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan tersebut mencakup pengurangan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur sebesar 5,3 persen, serta pengurangan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 8 persen.
Penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen diberlakukan untuk seluruh penerbangan domestik di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata selama libur akhir tahun yang panjang. (Sumber: Antara)