Layanan Coretax Terkendala, Dirjen Pajak Minta Maaf

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 16:50
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti (ANTARA/Imamatul Silfia)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf atas kendala yang dialami wajib pajak saat akan mengakses layanan Coretax DJP.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala dalam dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan pelayanan administrasi perpajakan," Kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat 10 Januari 2024, dilansir Antara.

Baca Juga: Luhut: Warga yang Belum Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM sampai Paspor

Saat ini, DJP berupaya melakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

Coretax. <b>(Instagram)</b> Coretax. (Instagram)

Selain itu, DJP menunjuk penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Kapasitas serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak juga terus diperbaiki. Kini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Palembang Lakukan OTT di Kantor Disnaker Sumsel

Halaman
x|close