Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyampaikan terkait barang bawaan penumpang seperti iPhone 16 dari luar negeri bolah masuk ke Indonesia selama memenuhi aturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.
"Prinsipnya orang dari luar negeri boleh membawa handphone, ya apapun itu sebanyak dua HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun," ucap Nirwala.
"Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau tidak di bayar juga gak akan dibuka itu IMEI nya," sambungnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Baca juga: Survei Menunjukkan Tingginya Ketergantungan Pengguna iPhone pada Perangkat Mereka
Nirwala menjelaskan, ada dua aturan yang dilandaskan Bea Cukai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan PP dan Permendag tersebut, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang non pribadi.
Adapun barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas.
"Jadi kalau berdasarkan PP 46 tahun 2021 pasal 35. Kemudian Permendag 8 2024 itu ada di pasal 34 ayat 7a dan 7b ya. Jadi prinsipnya masih boleh," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan investasi Apple untuk membuat pabrik AirTag tidak menjadikan iPhone 16 bisa masuk pasar Indonesia.
Baca juga: Waduh! iPhone 16 Masih Belum Bisa Dijual di Indonesia Meski Apple Bangun Pabrik AirTag
Menperin menyebut hal ini karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin, Rabu 8 Januari 2025