Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pengenaan cukai makanan berpemanis dalam kemasan itu disusun di UU APBN 2025.
"MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025. Perlu kita ingat di UU HPP, syarat barang kena cukai baru dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah," ucap Nirwala, Jumat 10 Januari 2025.
Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan pengenaan cukai makanan berpemanis dalam kemasan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), kemudian Peratran Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya.
Baca juga: Terpopuler: Deretan Artis Hollywood Rumah Mewahnya Kebakaran di Los Angeles, Silsilah Sosok Abah Guru Sekumpul
Menurutnya aturan ini bertujuan untuk menekan konsumsi gula tambahan yang didapat dari minuman berpemanis dalam kemasan.
"Tentunya kita akan pasang threshold itu nanti akan dibahas di PP. Jadi tidak semua langsung dikenakan. Di bawah itu tidak kena di atas itu baru kena," ungkapnya.
Nirwala mengungkapkan, aturan baru tersebut nantinya juga akan mendetilkan barang yang terkena cukai, mekanisme pembebasan, hingga pengawasan.
Menurutnya pemerintah akan melakukan studi komparatif serta pendekatan amati, tiru, modifikasi terhadap aturan di negara lain untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
Baca juga: Kebakaran Hebat Melanda Sebuah Bangunan Dekat Taman Jatijajar Depok
Dikesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto menyebut ada dua skema yang tengah digodok yaitu on trade dikenakan kepada minuman berpemanis yang diproduksi pabrik dan off trade yakni minuman yang dijual di gerai-gerai.
"Ada dua kondisi ya yaitu MBDK on trade atau off trade. On trade itu yang dari perusahaan, dari pabrik, dari industri dia sudah berupa kemasan. Off trade itu berarti yang gerai-gerai," jelas Akbar.