Ntvnews.id, Jakarta - TikTok dikabarkan akan menutup layanan media sosialnya di Amerika Serikat (AS) pada 19 Januari 2025, seiring dengan diberlakukannya larangan penggunaan aplikasi yang digunakan oleh 170 juta warga AS tersebut.
Menurut laporan Reuters yang dikutip oleh Japan Times pada Kamis, 16 Januari 2025, undang-undang yang disahkan pada April 2024 mewajibkan penghentian pengunduhan TikTok di platform aplikasi Apple dan Google jika perusahaan induknya, ByteDance, tidak berhasil menjual aplikasi tersebut.
Setelah pelarangan diberlakukan, meskipun pengguna yang sudah mengunduh TikTok masih bisa menggunakan aplikasi tersebut, mereka tidak akan menerima pembaruan atau dukungan layanan.
Baca juga: TikTok Siapkan Penutupan Aplikasi di AS pada 19 Januari 2025
The Washington Post melaporkan bahwa presiden terpilih AS, Donald Trump, mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang dapat menunda pemblokiran TikTok antara 60 hingga 90 hari, meskipun tidak dijelaskan bagaimana hal itu akan dilakukan secara hukum.
"TikTok adalah platform yang luar biasa," ujar penasihat keamanan nasional Trump, Mike Waltz, dalam wawancara dengan Fox News pada Rabu, 15 Januari 2025.
"Kami akan mencari cara untuk mempertahankannya, sambil tetap melindungi data pribadi masyarakat," tambahnya.