Ntvnews.id, Moskow - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa ia mungkin akan memberikan waktu tambahan selama 90 hari kepada TikTok, platform media sosial asal China, untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum aplikasi tersebut dilarang di AS.
Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Mahkamah Agung AS menolak permohonan TikTok untuk menunda pemberlakuan larangan operasional aplikasi tersebut di AS yang akan berlaku mulai 19 Januari, berdasarkan keputusan pengadilan yang dipublikasikan oleh RIA Novosti.
TikTok berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Konstitusi AS.
Trump dijadwalkan dilantik pada 20 Januari. Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan mengenai masa depan TikTok di AS harus ditentukan oleh pemerintahan baru yang dipimpin Trump, mengingat adanya batas waktu pemberlakuan larangan tersebut.
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung dan pernyataan Gedung Putih, Trump mengatakan kepada CNN bahwa ia akan membuat keputusan sendiri.
"Perpanjangan selama 90 hari adalah salah satu opsi yang akan kami pertimbangkan. Itu kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu langkah yang tepat. Kita harus memeriksanya dengan cermat, ini adalah situasi yang sangat besar," kata Trump dalam wawancara dengan NBC News, sambil menambahkan bahwa keputusan final akan diumumkan pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga: TikTok Siap Tutup Aplikasinya di AS pada 19 Januari 2025