Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Adapun hal tersebut setelah masyarakat menemukan data tersebut yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan ramai di media sosial.
Nusron pun mengungkapkan total ada 263 bidang tanag di atas pagar laut tangerang sudah bersertifikat HGB dan dimiliki beberapa perusahaan.
"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang bersiliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Senin 20 Januari 2025.
Baca juga: Luis Van Gaal Menolak, PSSI Bakal Umumkan Dirtek Timnas Indonesia Akhir Februari
Baca juga: Ibu Muda Cantik Dilaporkan Menghilang Sejak 11 Januari
Lebih lanjut, Nusron merincikan daftar perusahaan tersebut diantaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kemudian atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Selanjutnya ada atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan ada juga sertifikat hak milik sebanyak 17 bidang.
Kendati demikian, Nusron tak merincikan identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB dan SHM tersebut.
Menurutnya, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk ngecek di dalam aktenya," tandasnya.