Ntvnews.id, Jakarta - Di ujung kekuasaannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat geger. Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Dengan aturan ini, gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk simpanan Tapera, sementara 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja.
Kebijakan ini dinilai bakal membebani pekerja di sektor swasta hingga aparatur sipil negara (ASN). Gaji pekerja di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan Tapera.
Lalu apa itu Tapera? PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sementara pada PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 5 menjelaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau telah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian, pada pasal 7 dirinci kembali peserta Tapera adalah ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMDES, serta pekerja swasta.