Program Tapera, Jadi Solusi atau Beban?

NTVNews - 2 Jun 2024, 10:58
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Tapera untuk menghimpun dan mengelola dana yang disimpan dari peserta. Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Tapera untuk menghimpun dan mengelola dana yang disimpan dari peserta.

Adapun besaran iuran Tapera yang akan ditarik tiap bulannya adalah 3 persen dari gaji untuk peserta mandiri. Kemudian untuk pekerja perusahaan dibagi menjadi 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. 

Presiden Jokowi buka suara terkait rencana pemerintah yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera. Dia mengaku kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun setelah program berjalan dia meyakini masyarakat akan merasakan manfaatnya. 

"Semuanya dihitunglah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat. Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan dan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ujar Jokowi.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menghimpun dan mengelola dana yang disimpan dari peserta. Sementara bagi peserta bisa mencairkan dana tersebut jika peserta telah pensiun atau meninggal dunia.

Halaman
x|close