Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meminta maaf atas kegaduhan di tengah masyarakat mengenai pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," kata Nusron di Kementerian ATR Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kementeriannya akan menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disembunyikan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut.
Nusron menegaskan bahwa aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dikembangkan kementeriannya berfungsi untuk memberikan akses transparansi kepada publik.
Baca juga: Gaza Terima 634 Truk Bantuan Kemanusiaan Pasca Gencatan Senjata
"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses," ungkap Nusron.
Sebelumnya, Nusron menyebut total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," jelasnya.
Lebih lanjut, SHGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut tercatat sebanyak sembilan bidang.
Baca juga: Hasil PNM Liga Nusantara: Benamkan Kepri ke Playoff Degradasi, Persipasi Jaga Asa ke Liga 2
Selain Sertifikat Hak Guna Bangunan, juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut.
"Kemudian ada juga SHM, Surat Hak Milik sebanyak 17 bidang," tandasnya.