Catat, Ini Jadwal One Way Tol Jakarta-Cikampek Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 17:31
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pengaturan lalu lintas akan diterapkan untuk antisipasi kepadatan saat momen libut panjang Isra Miraj dan Imlek 2025/Ist Pengaturan lalu lintas akan diterapkan untuk antisipasi kepadatan saat momen libut panjang Isra Miraj dan Imlek 2025/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pengaturan lalu lintas akan diterapkan untuk antisipasi kepadatan saat momen libut panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.

Hal tersebut sebagaimana telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU.

Adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keterangannya dikutip Selasa 21 Januari 2025.

Baca juga: Maskapai Baru FlyJaya Bakal Beroperasi di RI, Ini Kata Menhub Dudy dan Erick Thohir

Baca juga: VIDEO: Tragedi Longsor di Pekalongan Tewaskan 17 Orang

Lebih lanjut, Yani mengungkapkan untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.

"Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin," jelas Yani.

Sementara itu pemberlakuan sistem jalur atau lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut :

1. Jakarta - Cikampek :

a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

2. Jakarta - Bogor - Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Halaman
x|close