A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Agung Sedayu Bantah Bangun Pagar Laut di Tangerang: Sudah Ada Pagar Laut Sebelum PIK 2 - Ntvnews.id

Agung Sedayu Bantah Bangun Pagar Laut di Tangerang: Sudah Ada Pagar Laut Sebelum PIK 2

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 16:56
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pembongkaran Pagar Laut Pembongkaran Pagar Laut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Agung Sedayu Group (ASG) mengakui terafiliasi dengan dua perusahaan pemilik ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

Adapun sebanyak 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat SHM di kawasan tersebut.

Kendati demikian, Pengacara Agung Sedayu Grup Muannas Alaidid menegaskan pagar laut tersebut tidak memiliki kaitan dengan PIK 2.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua desa Kohod, kecamatan Pakuhaji aja ditempat lain dipastikan tidak ada," ucap Muannas dalam keterangan yang diterima Ntvnews.id, Kamis 23 Januari 2025.

Baca juga: Agung Sedayu Akui Miliki Sebagian SHGB di Pagar Laut Tangerang

Lebih lanjut, Muannas meluruskan bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30 km dimiliki oleh PIK 2.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjaadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," ungkapnya.

Selain itu, Muannas menyebut bahwa pagar laut tersebut sudah ada sebelum adanya PIK 2.

"Soal Pagar laut menurut pengakuan Mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat baru dilantik, beliau melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir Pantura kabupaten Tangerang, sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada bahkan sebelum pak jokowi menjabat presiden," jelasnya.

Baca juga: Resmi! Ini Daftar Para Pemain Indonesia untuk Mandiri U-20 Challenge Series

Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Nusron pun mengungkapkan total ada 263 bidang tanag di atas pagar laut tangerang sudah bersertifikat HGB dan dimiliki beberapa perusahaan.

"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang bersiliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Senin 20 Januari 2025.

Lebih lanjut, Nusron merincikan daftar perusahaan tersebut diantaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kemudian atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Selanjutnya ada atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan ada juga sertifikat hak milik sebanyak 17 bidang.

Halaman
x|close