Benarkah Gas Melon 3 Kg Digantikan Bright Gas? Ini Kata Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 13:01
Katherine Talahatu
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Petugas Pertamina menata tabung Bright Gas sebelum dipasarkan. Ilustrasi - Petugas Pertamina menata tabung Bright Gas sebelum dipasarkan. (Antaranews.com)


Ntvnews.id
, Jakarta -PT Pertamina Patra Niaga menegaskan kabar yang beredar tentang produk LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright Gas) menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon) tidaklah benar, meskipun penjualan gas melon di pengecer telah dilarang.

“Itu adalah informasi tidak benar, dan produk Bright gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari ketika dihubungi di Jakarta, Senin 3 Febuari 2025 

Lebih lanjut, menanggapi foto yang beredar mengenai tabung LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright Gas), Heppy menjelaskan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar diambil pada tahun 2018, saat Pertamina melakukan uji pasar untuk varian baru LPG Bright Gas ukuran 3 kg.

“Betul (saat uji pasar), sepertinya foto 2018,” kata dia.

Pada awal 2018, Pertamina melakukan uji pasar untuk Bright Gas 3 kg di Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan di Surabaya sebanyak 1.000 tabung. Namun, saat ini, Bright Gas hanya tersedia dalam dua ukuran kemasan, yaitu 5,5 kg dan 12 kg.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. <b>(Dok. Pribadi)</b> Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. (Dok. Pribadi)

Baca juga: Pertamina Permudah Pengecer Jadi Pangkalan LPG 3 Kg

Pernyataan ini dibuat sebagai respons terhadap beredarnya informasi di media sosial mengenai kehadiran Bright Gas 3 kg nonsubsidi yang dikabarkan akan menggantikan gas melon (LPG 3 kg subsidi). Hal ini muncul setelah pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai rencana untuk mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi, yang dimulai pada 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengimbau pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Transisi dari pengecer ke pangkalan resmi ini diberi waktu satu bulan.

Menurut Yuliot, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah harga LPG 3 kg melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memudahkan distribusi LPG 3 kg, sehingga pemerintah dapat memantau kebutuhan masyarakat dengan lebih akurat. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close