Menkomdigi Bakal Sanksi Berat Platform yang Tak Hapus Konten Pornografi Anak dalam Waktu 1x4 Jam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 13:21
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai memberikan sambutan dalam diskusi "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai memberikan sambutan dalam diskusi "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan platform digital yang tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan, akan dikenakan denda administratif dalam jumlah besar serta sanksi lainnya.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Meutya, Senin 3 Febuari 2025.

Baca Juga : Menkomdigi Sebut Prabowo Minta Kebut 2 Bulan Aturan Medsos Anak

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, serta jabatan fungsional utama Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2025, yang berlangsung di Media Center Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Menurut Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten yang melanggar peraturan dalam waktu tertentu, sesuai dengan tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan moralitas anak di dunia digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan, seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, teknologi finansial ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close