Menkomdigi Bakal Sanksi Berat Platform yang Tak Hapus Konten Pornografi Anak dalam Waktu 1x4 Jam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 13:21
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai memberikan sambutan dalam diskusi "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai memberikan sambutan dalam diskusi "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ((Antara))

Baca Juga : Wamenkomdigi: Pelindungan Data Pribadi Kewajiban Bukan Hanya Kebutuhan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (2/1/2025).  <b>(Antara)</b> Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (2/1/2025). (Antara)

Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC dalam lingkup privat, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Sebagai langkah nyata, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sebuah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang akan dikenakan kepada PSE UGC sebagai bagian dari pengawasan terhadap moderasi konten.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing bagi masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.

Baca Juga : Potret Wamenkomdigi Angga Prabowo Disambut Antusias para Warga saat Tinjau Sinyal di Stasiun Senen

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers usai acara pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (13/1/2025). <b>(Dok.Antara)</b> Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers usai acara pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (13/1/2025). (Dok.Antara)

Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa antara 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF melaporkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close