375 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Terdaftar Sebagai Sub-Pangkalan Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:01
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
LPG 3 kg/ist LPG 3 kg/ist


Ntvnews.id
, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan asal terdaftar sebagai sub pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga: Kronologi Ibu-ibu Tangsel Tewas Kelelahan Usai Antre Gas 3 Kg

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian rumah tangga: 53,7 juta NIK, usaha mikro: 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK dan pengecer: 375 ribu NIK.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Halaman
x|close