Bahlil: Warga Tetap Wajib Bawa KTP Saat Beli LPG 3 Kg

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 12:10
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebut warga wajib bawa KTP saat beli LPG 3 kg di sub pangkalan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebut warga wajib bawa KTP saat beli LPG 3 kg di sub pangkalan (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut masyarakat perlu membawa KTP saat membeli LPG 3 kg atau gas melon di sub pangkalan.

Menurutnya penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk mendata dan memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran.

Hal tersebut setelah memastikan bahwa para pengecer LPG 3 kg sudah aktif untuk berjualan lagi setelah naik kelas menjadi sub pangkalan.

"Harus karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu, jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung," ucap Bahlil di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Baca juga: Suami Agnes Jennifer Pilih Blokir Ani-ani Perusak Rumah Tangganya

Lebih lanjut, Bahlil menyebut para sub pangkalan tersebut akan dibekali aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Menurutnya dengan aplikasi tersebut bisa mencatat identitas membeli, jumlah tabung gas, sampai harga jual dari tabung gas pada sub pangkalan.

Kendati demikian, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang.

Menurutnya terpenting saat ini pembelian dilakukan sewajarnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing rumah tangga.

"Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10," ungkap Bahlil.

Sebelumnya, ebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan asal terdaftar sebagai sub pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca juga: Ini Syarat dan Modal Fantastis Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina(MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Selasa 4 Februari 2025.

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian rumah tangga: 53,7 juta NIK, usaha mikro: 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK dan pengecer: 375 ribu NIK.

Halaman
x|close