Kabar Terbaru dari Kmenpan-RB soal Gaji ke 13 dan 14 ASN Bakal Dihapus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 11:13
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi ASN. (Antara) Ilustrasi ASN. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) buka suara mengenai rencana penghentian gaji ke 13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa, pemerintah sedang membahas kebijakan gaji ke 13 dan 14 ASN tahun 2025.

"Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ucap Averrouce saat dihubungi Ntvnews.id, Kamis 6 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bahwa kebijakan gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun.

Baca juga: IHSG Dibuka Melemah, Rupiah Masih di Rp16.309 per Dolar AS

Namun, ia menegaskan bahwa keebijakan gaji ke 13 dan 14 ASN sudah tertulis dalam Nota Keuangan ABBN Tahun 2025.

"Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto tidak bisa berkomentar mengenai kabar penghapusan gaji ke 13 dan 14 para ASN tahun ini.

Menurutnya kebijakan ini berada diranah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Itu tanyanya Menteri Keuangan," ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

Baca juga: Permalukan AS Roma, AC Milan Melaju ke Semifinal Coppa Italia

Seperti diketahui, isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.

Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.

Kemudian Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut.

Halaman
x|close