A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Temukan Sejumlah Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe - Ntvnews.id

Temukan Sejumlah Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 21:42
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH memerintahkan Deputi Gakkum untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025/Ist Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH memerintahkan Deputi Gakkum untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH memerintahkan Deputi Gakkum untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.

Hanif menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido. 

Baca juga: Tragis! Pria Gantung Diri Gegerkan Warga Cianjur

“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2025.

Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau," ucap Ardyanto.

"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air. 

Baca juga: KPK Sadap 12 Nomor Ponsel Sebelum Jadikan Hasto Tersangka

Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.

Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar.

Halaman
x|close