Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan UU BUMN pada Selasa (4/2/2025) menjadi momentum penting dalam membenahi perangkat hukum, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan Danantara agar selaras dengan harapan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, pengesahan UU BUMN yang membuka jalan bagi operasionalisasi BPI Danantara adalah langkah awal yang penting. Namun, untuk memastikan Danantara berfungsi optimal, perlu ada kejelasan dalam pembagian kewenangan, transparansi dalam seleksi pejabat pengelola, serta revisi regulasi yang mendukung fleksibilitas investasi.
Dengan langkah-langkah ini, Danantara dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dr. Yuli Indrawati, Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, menegaskan bahwa ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat peran Danantara.
“Saya yakin, jika Presiden Prabowo ingin Danantara segera beroperasi, maka perangkat hukumnya telah disiapkan. Tidak butuh waktu lama untuk mengoptimalkan kinerjanya,” ujar Yuli dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (5/4/2025).
Yuli menyoroti bahwa pembagian kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara harus diatur secara jelas. Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sementara Danantara sebagai operator.
“Jangan sampai terjadi tabrakan kepentingan antara keduanya,” tegasnya.