Gaji Eks Kepala Otorita IKN Tak Cair 11 Bulan, Stafsus Sri Mulyani: Sudah Tuntas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 15:41
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Yustinus Prastowo Yustinus Prastowo

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu telat bayar gaji pengurus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Adapun isu pemerintah telat bayar gaji pengurus OIKN muncul kembali setelah pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah diselesaikan dengan terbitnya Perpres No 12 Tahun 2023.

"Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," ucap Prastowo dalam akun X pribadinya, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya beredar kabar bahwa para pejabat OIKN di jajaran eselon I ke bawah belum mendapatkan gaji hingga berbulan-bulan. Hal ini pun turut menjadi perhatian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (Antara) Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (Antara)

Ihsan Yunus mengkonfirmasi kepada Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono mengenai bawahannya di eselon I banyak yang belum digaji berbulan-bulan.

"Apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu kami minta konfirmasi Pak. Ada yang belum dibayar sampai bulanan, 3 bulan, 2 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan," ungkap Ihsan Yunus, Selasa 4 Juni 2024.

Menderangan pernyataan dari PDI Perjuangan tersebut, Bambang Susantono membenarkan menangani pegawai eselon I belum mendapatkan gaji. Selain itu juga, dirinya dan wakilnya yaitu Dhony Rahajoe baru menerima gaji ketika sudah bekerja 11 bulan.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close