Kepastian Gaji 13 dan 14 ASN Cair atau Tidak Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 14:02
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi ASN. (Antara) Ilustrasi ASN. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan bahwa kepastian gaji ke 13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

"Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dikutip dari Antara, Jumat 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.

"Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya," jelasnya.

Baca juga: Apa Saja yang Diperoleh dari Gaji ke-13 untuk PNS? Ini Daftar Lengkapnya

Menurutnya pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

Sri Mulyani meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

"Insyaallah (cair)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

Baca juga: Selamat! Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Mulai Februari 2025, Tertinggi Hampir Rp5 Juta

Seperti diketahui, di media sosial tengah dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke 13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

Halaman
x|close