Ntvnews.id, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memberikan klarifikasi seputar rumor yang beredar di sejumlah media terkait kemungkinan adanya transaksi antara perusahaan dengan Grab.
“Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak,” ujar Sekretaris Perusahaan GoTo, RA Koesoemohadiani, melalui pernyataan resmi di Jakarta pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa seluruh penawaran tersebut akan ditelaah secara menyeluruh oleh manajemen. Proses evaluasi dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham GoTo.
Selain itu, keputusan juga akan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, pelaku UMKM, pelanggan, karyawan, serta seluruh pemangku kepentingan utama.
Meski begitu, hingga tanggal penyampaian keterbukaan informasi pada 7 Mei 2025, GoTo menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait penawaran-penawaran yang telah diterima atau diketahui oleh pihak perusahaan.
“Sebagaimana telah kami jelaskan pada keterbukaan yang kami sampaikan sebelumnya tertanggal 19 Maret 2025, belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan di media massa,” ucapnya.
Lebih lanjut, perusahaan juga menyoroti pencapaian kinerja yang positif selama kuartal pertama tahun ini. Dalam laporan yang disampaikan pada 29 April 2025, GoTo mencatat EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) yang disesuaikan tertinggi untuk lini bisnis Financial Technology (Fintech) dan layanan On-Demand. Selain itu, pertumbuhan Gross Transaction Value (GTV) inti tahunan juga terus menunjukkan tren positif.
Pihak perusahaan menilai bahwa hasil ini mencerminkan kekuatan bauran produk dan pelaksanaan strategi yang solid di seluruh ekosistem bisnis yang mereka miliki. Di sisi lain, GoTo memastikan bahwa berbagai pemberitaan terkait spekulasi transaksi tidak memiliki dampak merugikan terhadap operasional maupun keberlanjutan usaha perusahaan.
Penjelasan ini disampaikan GoTo merujuk pada ketentuan keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, serta Keputusan Direksi BEI No:Kep-00066/BEI/09-2022 mengenai Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
(Sumber: Antara)