A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pastikan Perlindungan Konsumen, Kemendag Panggil Pertamina - Ntvnews.id

Pastikan Perlindungan Konsumen, Kemendag Panggil Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2025, 11:52
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Januari 2024 Papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Januari 2024 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), berkomitmen untuk memastikan perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membina para pelaku usaha agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, terkait pemanggilan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 yang dijual melalui SPBU Pertamina. 

"Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.

Dalam pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, menyoroti dugaan pengoplosan BBM RON 92 yang memicu keresahan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa isu ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penggunaan Pertamax. 

"Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi.  

Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen telah dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf (c).

Jika dugaan pengoplosan BBM RON 92 terbukti benar, maka pelaku usaha dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi serta jaminan produk yang diperdagangkan. 

Baca juga: Komitmen Melayani Penerbangan Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandar Udara

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, menegaskan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat telah memenuhi standar spesifikasi (on spec). Artinya, bahan bakar tersebut telah melewati tahapan uji dan memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya dengan memiliki Certificate of Quality (CoQ) sebelum keluar dari terminal pengisian dan dipasarkan ke masyarakat.

Selain itu, setiap produk bahan bakar yang beredar dilengkapi dengan laporan pengujian (test report) untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditentukan. Setibanya di SPBU, bahan bakar juga melewati visual check dan density check sebagai bagian dari prosedur pengawasan.

Harsono menambahkan bahwa seluruh unit bisnis dan produk PT Pertamina Patra Niaga diaudit secara berkala oleh LEMIGAS dan pihak berwenang lainnya guna menjaga kualitas bahan bakar. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, LEMIGAS, serta Komisi VII DPR RI untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

"Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar," kata Harsono. 

Pertamina Patra Niaga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna memastikan kelancaran distribusi BBM dan elpiji. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap peningkatan kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

(Sumber: Antara) 

x|close