Kapan Aturan Pencairan THR Diumumkan? Ini Kata Kemnaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 13:14
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
ilustrasi uang rupiah ilustrasi uang rupiah (dokumentasi beno junianto)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai pengumuman ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Sinaga memastikan bahwa Surat Edar (SE) terkait THR ASN dan pegawai swasta akan terbit dalam waktu dekat.

"Untuk THR menunggu dalam waktu dekat secepatnya akan disampaikan," ucap Sunardi di Kantor Kemnaker Jakarta, 5 Maret 2025.

Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan bahwa kemungkinan Surat Edar THR ASN dan pegawai swasta akan diumumkan secara bersamaan. "Ada kemungkinan," ungkapnya.

Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Sinaga buka suara mengenai kapan aturan THR ASN dan pegawai swasta diumumkan <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Sinaga buka suara mengenai kapan aturan THR ASN dan pegawai swasta diumumkan (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Baca juga: Menaker Buka Suara Soal THR Untuk Ojol: Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR untuk ASN dan pegawai swasta akan segera dicairkan.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Keputusan tersebut diambil untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama masa perayaan.

Pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Menaker Usahakan Surat Edaran THR Ojol untuk Terbit

Bagi ASN, THR umumnya diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sementara bagi pegawai swasta, pemberian THR menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Kepatuhan terhadap peraturan ini diawasi dengan ketat agar hak pekerja tetap terjamin.

x|close