Ntvnews.id, Jakarta - Amerika Serikat (AS) menyoroti terkait barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
Menurutnya barang bajakan tersebut dinilai menjadi hambatan dagang dan investasi antara AS-Indonesia.
Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia berada dalam daftar pantauan prioritas seperti dalam laporan 2024.
Dalam laporan tersebut dijelaskan masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI).
Mereka menilai pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas baik secara daring dan di pasar fisik merupakan kekhawatiran utama.
Baca juga: Ricky Siahaan, Gitaris Seringai Meninggal Dunia Usai Manggung di Jepang
"Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024," tulis laporan USTR dikutip, Mingguu 20 April 2025.
Menurutnya kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum.
Untuk itu, AS mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten tahun 2016 untuk mengatasi hal tersebut.
Termasuk mengklarifikasi patentabilitas penemuan yang menggabungkan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
Baca juga: VIDEO: Kondisi Mobil Saat Dihantam KRL Tujuan Bogor, Ringsek Parah
"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk terus terlibat dengan Indonesia di bawah TIFA Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini," tandanya.