Kemenperin Dukung Polri Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 12:22
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas pabrik yang mengurangi volume isi kemasan Minyakita serta menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah produsen dan distributor minyak tersebut.

Baca Juga : Kisruh Takaran Minyakita Disunat, Zulhas: Kalau Ada yang Curang Penjarakan!

Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng yang terjangkau, berkualitas, serta aman dari segi mutu dan gizi pangan.

Oleh karena itu, penindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. Produk ini harus dijual dengan volume kemasan yang sesuai ketentuan, yakni 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter, serta dengan harga yang tetap mengacu pada HET.

"Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," katanya, Selasa 11 Maret 2025.

Baca Juga : Kemendag Bongkar Modus Minyakita yang Tak Sesuai Takaran , Manfaatkan Momen Ramadan

Ia menegaskan bahwa Minyakita hadir untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Oleh karena itu, para pengecer diwajibkan menjual Minyakita dengan harga yang tidak melebihi HET.

Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memperketat pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat," ujar dia.

Baca Juga : Mendag: Produsen Minyakita Nakal di Depok Ternyata Pindahkan Operasional ke Karawang

Kemenperin mengimbau seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasar.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran dan dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Mentan.

Baca Juga : Soal Perusahaan yang Sunat Kasus MinyaKit, Ini Kata Polisi

Dalam inspeksi mendadak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat, Menteri Pertanian menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyak goreng tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

(Sumber Antara)

x|close