Polri: Takaran MinyaKita dari Distributor Jakut Masih dalam Batas Wajar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 15:50
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menuangkan MinyaKita produksi PT Binamas Karya Fausta ke dalam botol penakar saat inspeksi di Pergudangan Central Cakung. Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menuangkan MinyaKita produksi PT Binamas Karya Fausta ke dalam botol penakar saat inspeksi di Pergudangan Central Cakung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Pangan Polri memastikan takaran MinyaKita dari distributor PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara, masih dalam batas toleransi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, setelah melakukan uji manual terhadap kemasan pouch 1 liter MinyaKita dari perusahaan tersebut.

“Tadi hasil pengukuran, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan. Masih batas toleransi dari metrologi,” katanya di Pergudangan Central Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 12 Maret 2025.

Brigjen Pol. Helfi menjelaskan bahwa PT Binamas Karya Fausta adalah distributor utama yang mengemas MinyaKita menggunakan bahan baku minyak goreng CP8 dari PT SMART Tbk. 

“Satu hari supply itu dapat kurang lebih 150 ton. Untuk produksinya, kurang lebih 15 ribu karton,” katanya.

Minyak kemasan tersebut kemudian disalurkan langsung ke pengecer di sekitar 20–30 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca juga: Mendag Minta Masyarakat Tak Khawatir Gunakan Minyakita, Pastikan Sesuai Takaran

Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa temuan terkait batas toleransi bukanlah masalah. Namun, ia tetap mengingatkan para distributor untuk memastikan takaran minyak sesuai dengan yang tertera di kemasan. 

“Tetap kami sampaikan supaya dimaksimalkan sesuai dengan yang tertera di kemasan,” ujarnya. 

Sementara itu, pemilik PT Binamas Karya Fausta, Edwin, menjelaskan bahwa kekurangan takaran disebabkan oleh kesalahan teknis minor pada mesin.

“Antara mesin itu kadang-kadang ada drop, kesalahan teknis dari mesinnya. Kadang-kadang ada yang lebih, kadang-kadang ada yang kurang. Seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa produk berikutnya akan dipastikan sesuai dengan takaran yang ditetapkan. 

“Sudah kami atur sedemikian rupa agar itu tidak kurang dari sampai yang batas ditentukan,” ujarnya. 

Satgas Pangan Polri bersama Kemendag menggelar inspeksi di dua distributor MinyaKita, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara.

Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk MinyaKita yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

(Sumber: Antara) 

 

x|close