Komjak: Memiskinkan Koruptor Lebih Efektif Dibanding Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 13:38
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Komisi Kejaksaan RI menilai pemiskinan koruptor lebih efektif daripada hukuman mati karena memberikan efek jera yang lebih kuat.

"Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah sudah tidak ada hukuman mati," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Pujiyono menegaskan bahwa hukuman mati tidak berkaitan dengan tingginya skor CPI.

"Karena korupsi bukan hanya menghukum orang melakukan korupsi, tetapi efeknya menjadi tidak korupsi," katanya.

Namun, ia menyebut penyitaan aset koruptor masih terkendala karena belum ada Undang-Undang Perampasan Aset. 

"Itu belum disahkan, masih ada di DPR. Sambil menunggu itu bisa memaksimalkan dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini penyidik diberi kewenangan lebih maksimal," katanya.  

Baca juga: Prabowo: Saya Tak Mundur Hadapi Koruptor, Mafia Manapun Saya Tak Takut

Pujiyono menambahkan, penggunaan UU Perampasan Aset akan lebih efektif.

"Sementara bisa pakai UU Tipikor, pakai UU TPPU. Itu bisa dilakukan. Selama ini kita terkendala kewenangan penyitaan. Bahkan beberapa kewenangan penyitaan tidak mengarah ke kasusnya. Jadi, pidana pokoknya, tracking money mengarah ke sana, tetapi pidana pokok tidak mengarah ke sana," katanya.

Jika aset koruptor dibawa ke luar negeri, penyitaan hanya bisa dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin dari Kementerian Hukum.

"Izin penyitaan aset kalau di luar negeri, kejaksaan tidak bisa melakukan langsung, harus lewat Kementerian Hukum, proses birokrasi dan administrasi kan lama," katanya.

Karena itu, banyak koruptor memilih menyembunyikan aset mereka di luar negeri.

"Di luar negeri akan menanyakan mana surat dari kementerian, istilahnya ada central authority. Di Indonesia yang memegang central authority adalah Kementerian Hukum, kalau di negara lain sudah di kejaksaan. Harusnya central authority lari ke kejaksaan," katanya.

Penyitaan aset di luar negeri akan lebih efektif jika tidak terhambat oleh proses birokrasi yang panjang. 

(Sumber: Antara)

x|close