Eksportir Batu Bara RI Alami Gagal Bayar dari Pembeli asal China

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 14:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Batu bara di atas ponton sedang melintasi Sungai Mahakam. Batu bara merupakan hasil tambang yang menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi Kaltim. Ilustrasi - Batu bara di atas ponton sedang melintasi Sungai Mahakam. Batu bara merupakan hasil tambang yang menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi Kaltim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Surya Artha Prawiradiredja (SAP) jadi korban gagal bayar dalam transaksi ekspor batu bara ke oleh perusahaan asal China, GXE. PT SAP lantas meminta pihak lainnya agar berhati-hati

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam berbisnis dengan buyer asing, khususnya dari China," ujar Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara Arip Muztabasani, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menjelaskan, awalnya GXE diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan SAP termasuk perubahan metode pembayaran secara sepihak, permintaan perubahan dokumen yang tidak wajar, dan akhirnya menghindari tanggung jawab pembayaran sebesar USD 3.328.160 untuk batu bara yang telah dikirimkan.

Selain itu, kata dia, perlu dicatat bahwa PT MCT berperan dalam merekomendasikan GXE kepada PT Surya Artha Prawiradiredja sebagai buyer. MCT juga turut memfasilitasi berbagai amandemen dalam perjanjian antara SAP dan GXE, termasuk perubahan metode pembayaran dan perubahan pihak yang terlibat dalam kontrak.

"Namun, setelah MCT berperan dalam mempertemukan GXE dengan SAP serta membantu proses amandemen kontrak, mereka terkesan lepas tangan ketika terjadi permasalahan terkait gagal bayar ini. Sikap ini semakin memperumit situasi bagi SAP yang telah menjalankan kewajibannya dalam ekspor batu bara tersebut," tuturnya.

Ia menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya perlindungan bagi eksportir Indonesia dalam perdagangan internasional.

"Ketika eksportir seperti PT Surya Artha Prawiradiredja sudah menjalankan kewajibannya dengan mengirimkan barang sesuai kontrak, tetapi buyer seperti GXE justru menghindari pembayaran, ini adalah sinyal bahaya yang harus diwaspadai oleh semua pelaku usaha Indonesia. Regulasi harus diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang," kata Arip.

SAP telah menunjuk Kantor Hukum Sentoso dan Partners Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan guna menuntut hak-hak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Perwakilan dari Sentoso dan Partners Law Firm menegaskan, bahwa GXE telah melakukan wanprestasi yang berakibat pada kerugian finansial yang besar bagi kliennya.

"Kami akan menempuh jalur hukum baik di dalam negeri maupun internasional untuk memastikan klien kami mendapatkan haknya sesuai dengan kontrak yang berlaku," kata dia.

Kuasa hukum juga akan mengajukan upaya hukum terhadap PT MCT, apabila ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan dalam kerugian yang dialami.

x|close